1. Apa itu qodho’, fidiyah dan kaffarat?
Ketiga istilah ini harus kita pahami agar tidak bingung ketika menemukannya dalam buku ini atau buku-buku yang lain serta ketika mendengarkan diungkapkan oleh dari orang lain:
1. Qadha` adalah berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadhan sebagai pengganti dari tidak berpuasa pada bulan itu, seperti wanita yang mendapatkan haidh dan nifas, orang sakit, wanita yang menyusui dan hamil karena alasan kekhawatiran pada diri sendiri, bepergian (musafir), Orang yang batal puasanya karena suatu sebab seperti muntah, keluar mani secara sengaja, dan semua yangmembatalkan puasa.
2. Fidyah adalah memberi makan kepada satu orang fakir miskin sebagai ganti dari tidak berpuasa. Fidyah itu berbentuk memberi makan sebesar satu mud , seperti : Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi, Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa, Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu, Orang yang meninggalkan kewajiban meng-qadha` puasa Ramadhan tanpa uzur syar`i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha`nya sekaligus membayar fidyah.
3. Kaffarah adalah tebusan yang wajib dilakukan karena melanggar kehormatan bulan Ramadhan. Seperti : Orang yang jima’disiang hari bulan Ramadhan.
2. Hukum Mengqodho’ Puasa Ramadhon
Adapun hukum mengqadha puasa ramadhan adalah wajib. Dan harus diganti sebanyak hari yang ditinggalkan, Allah subuhanahu wata'ala berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Maka barangsiapa di antara kalian menderita sakit atau dalam safar ada rukhsah (keringanan) baginya untuk berbuka dan wajib atasnya untuk mengqadhanya di hari-hari lain (di luar bulan Ramadhan).” (Al-Baqarah: 184).
Karena puasa adalah kewajiban kita pada Allah. Jika kita tinggalkan maka berarti kita telah utang kepada Allah, maka membayar utang terhadap Allah itu lebih utama dibanding membayar utang kepada sesama. Berdasarkan sabda Rasulullah Shollallahu Alaihi Wasallam:
وَحَدَّثَنِى أَحْمَدُ بْنُ عُمَرَ الْوَكِيعِىُّ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِىٍّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ مُسْلِمٍ الْبَطِينِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا فَقَالَ « لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى ».
Artinya: Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhumaa : Datang seseorang pada Nabi Shollallahu 'Alaihi Wasallam dan berkata : Wahai Rasulullah (Shollallahu 'Alaihi Wasallam), Sungguh ibuku wafat dan ia mempunyai hutang puasa satu bulan, apakah aku membayarnya untuknya?, Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam menjawab : kalau seandainya ibumu memiliki utang (kepada manusia) apakah kamu akan membayarnya? Laki-laki itu menjawab: “Betul, Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: " Dan Hutang pada Allah Subuhanahu Wata'ala lebih berhak untuk ditunaikan” (H.R Muslim no 2750)
